
DUA wisatawan asing asal Polandia dideporasi ke negaranya karena menyalahi ketentuan keimigrasian dan ketentuan tradisi saat perayaan Nyepi di Bali. Ke-2 bule lelaki dan wanita itu diterbangkan ongkos sendiri.
sebelum lanjut ke pembahasan selanjutnya kami ingin merekomendasikan situs gaming online yang aman dan terpercaya yaitu Aladdin138, situs ini adalah situs gaming yang memberikan banyak keuntungan untuk para pemainnya, antara lain adalah bonus, contoh bonusnya axfdalah bonus rebate, bonus referal, dan lain sebagainya, jadi kenapa kalian tidak mencobanya sekarang dan ikut serta dalam keseruannya.
Kepala Seksi Intelijen dan Pengusutan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pengecekan Imigrasi (TPI) Denpasar, Iqbal Rifai menjelaskan jika ke-2 masyarakat negara asing itu dipulangkan paksakan ke Polandia dari Lapangan terbang Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (25/3/2023).
“Dideportasi memakai pesawat AirAsia QZ7517 pada jam 09.55 WITA arah Soekarno Hatta, selanjutnya pada jam 17.05 WIB mereka meneruskan perjalanan menumpang Etihad Airways EY475 transit di Abu Dhabi, lalu ke Polandia,” kata Iqbal.
Ia menerangkan dua WNA itu yang masing-masing seorang lelaki namanya Karol Grabinski (40 tahun) dan seorang wanita namanya Barbara Karina Walczak (25 tahun) pulang ke negaranya memakai ongkos sendiri.
Hasil pengecekan sementara memperlihatkan dua WNA itu ketahui ada peringatan Nyepi di Bali berikut ketentuannya yang larang masyarakat keluar rumah sepanjang 24 jam atau sehari.
“Yang berkaitan tahu ada Nyepi di Bali dan memahami apakah sebagai ketetapan saat Nyepi. Kami masih mempelajari kembali adakah beberapa unsur (pelanggaran) yang lain,” kata Kepala Sektor Intelijen dan Pengusutan Keimigrasian Kantor Daerah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anak Agung Bagus Narayana saat sesion temu jurnalis, Jumat.
Selama ini, Imigrasi Denpasar menangkap dua WNA Polandia itu dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian. Pasal itu atur petinggi Imigrasi bisa menangani orang asing yang lakukan aktivitas beresiko atau pantas diperhitungkan mencelakakan ketertiban dan keamanan umum, dan menyalahi ketentuan perundang-undangan.
“Maka (dua WNA itu) bisa dikenai perlakuan administratif keimigrasian yang satu diantaranya pendeportasian,” kata Narayana
Dua WNA Polandia itu diketemukan oleh pecalang Dusun Tradisi Sukawati kemping di tenda yang terpasang dalam gazebo (bale bengong) di Pantai Purnama, Sukawati, Gianyar, Rabu (22/3), saat peringatan Nyepi di Bali.
Dua WNA itu bercekcok dengan pecalang dan menampik untuk masuk rumah atau pemondokan. Ke-2 nya berargumen tidak mempunyai uang untuk sewa pemondokan karena liburan dengan ongkos terbatas saat di Bali (backpacker).
Seterusnya, Bendesa Tradisi Sukawati dan Pecalang Dusun Tradisi Sukawati memberikan laporan dua WNA itu ke Polsek Sukawati. Polisi juga jemput dan meredam mereka di Kantor Polsek Sukawati, Rabu (22/3) dan memberikan ke-2 nya ke Imigrasi Denpasar pada Kamis (23/3) untuk dicheck.
Imigrasi Denpasar selanjutnya menerangkan dua WNA itu masuk daerah Indonesia memakai visa lawatan saat kehadiran dan ijin tinggalnya berlaku sampai 29 Maret 2023.
Dua WNA Polandia itu diketemukan oleh pecalang Dusun Tradisi Sukawati kemping di tenda yang terpasang dalam gazebo (bale bengong) di Pantai Purnama, Sukawati, Gianyar, Rabu, Maret 2023 saat peringatan Nyepi di Bali. Ke-2 nya selanjutnya terturut bercekcok dengan pecalang dan menampik untuk masuk rumah atau pemondokan. Mereka berargumen tidak mempunyai uang untuk sewa pemondokan karena liburan dengan ongkos terbatas saat di Bali (backpacker).
Seterusnya, Bendesa Tradisi Sukawati dan Pecalang Dusun Tradisi Sukawati memberikan laporan dua WNA itu ke Kepolisian Bidang Sukawati. Polisi juga jemput dan meredam mereka di Kantor Polsek Sukawati dan memberikan ke-2 nya ke Imigrasi Denpasar pada Kamis, 23 Maret 2023 untuk dicheck.
Leave a Reply